Minggu, 22 Januari 2012

Pengertian SIG (Geographic Information System)

Tidak ada komentar:
Sistem informasi geografis (SIG) atau Geographic Information System (GIS) pada dasarnya merupakan gabungan dari tiga unsur pokok yaitu: sistem, informasi dan geografis yang saling terkait satu dengan yang lain. Dengan demikian pengertian dari unsur-unsur pokok tersebut akan memberikan pengertian dari SIG (Prahasta, 2009).
Dengan memperhatikan pengertian sistem informasi geografis di atas, maka SIG dapat juga dikatakan sebagai suatu kesatuan formal yang terdiri dari berbagai sumber daya fisik dan logika yang berkenaan dengan objek-objek penting yang terdapat di permukaan bumi. Jadi SIG juga merupakan sejenis perangkat lunak, perangkat keras (manusia, prosedur, basis data, dan fasilitas jaringan komunikasi) yang dapat digunakan untuk memfasilitasi proses pemasukan, penyimpanan, manipulasi, menampilkan dan keluaran data/informasi geografis berikut atribut-atribut terkait (Prahasta, 2009). 
Definisi SIG selalu berubah karena SIG merupakan bidang kajian ilmu dan teknologi yang tergolong baru. Dari uraian pengertian di atas dapat diambil beberapa definisi SIG yaitu (Prahasta, 2009):
  1. 1.SIG adalah sistem komputer yang digunakan untuk memasukkan, menyimpan, memeriksa, mengintegrasikan, memanipulasi, menganalisa, dan menampilkan data yang berhubungan dengan posisi-posisi permukaan bumi
  2. Sistem yang dapat mendukung pengambilan keputusan spasial dan mampu mengintegrasikan deskripsi-deskripsi lokasi dengan karakteristik yang ditemukan di suatu lokasi.
  3. SIG adalah kombinasi perangkat lunak dan perangkat keras komputer yang memungkinkan untuk mengelola, memetakan informasi spasial berikut data atributnya dengan akurasi kartografi. SIG adalah sistem yang terdiri dari berbagai komponen yang tidak dapat berdiri sendiri, SIG hanyalah sebuah “alat” yang mempunyai kemampuan khusus, kemampuan sumber daya manusia untuk memformulasikan persoalan dan menganalisa hasil akhir sangat berperan dalam keberhasilan sistem SIG.